Pengertian Pendidikan dalam Arti Luas dan Pendidikan
dalam Arti Sempit
Pendidikan dalam Arti Luas
Dalam arti luas, hidup adalah pendidikan, dan
pendidikan adalah hidup (life is education, and education is life). Maksudnya
bahwa pendidikan adalah segala pengalaman hidup (belajar) dalam berbagai
lingkungan yang berlangsung sepanjang hayat dan berpengaruh positif bagi
pertumbuhan atau perkembangan individu.
Dalam arti luas, pendidikan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Tujuan pendidikan sama
dengan tujuan hidup individu, tidak
ditentukan oleh orang lain,
- Pendidikan berlangsung
kapan pun, artinya berlangsung sepanjang hayat (life long education). Karena
itu pendidikan berlangsung dalam konteks
hubungan individu yang bersifat multi dimensi, baik dalam hubungan individu
dengan Tuhannya, sesama manusia, alam,
bahkan dengan dirinya sendiri.
- Dalam hubungan yang
besifat multi dimensi itu, pendidikan berlangsung melalui berbagai bentuk
kegiatan, tindakan, dan kejadian, baik yang pada awalnya disengaja untuk
pendidikan maupun yang tidak disengaja untuk pendidikan.
- Pendidikan berlangsung
bagi siapa pun. Setiap individu – anak-anak atau pun orang dewasa,
siswa/mahasiswa atau pun bukan siswa/mahasiswa – dididik atau mendidik diri.
- Pendidikan berlangsung
dimana pun. Pendidikan tidak terbatas pada schooling saja. Pendidikan
berlangsung di dalam keluarga, sekolah,
masyarakat, dan di dalam lingkungan alam dimana individu berada.
Pendidik bagi individu tidak terbatas
pada pendidik profesional.
Pendidikan dalam Arti Sempit
Dalam arti sempit, pendidikan dalam
prakteknya identik dengan persekolahan (schooling), yaitu pengajaran formal di
bawah kondisi-kondisi yang terkontrol.
Dalam arti sempit, pendidikan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Tujuan pendidikan dalam
arti sempit ditentukan oleh pihak luar individu peserta didik. Sebagaimana kita
maklumi, tujuan pendidikan suatu
sekolah atau tujuan pendidikan suatu kegiatan belajar-mengajar di sekolah tidak
dirumuskan dan ditetapkan oleh para siswanya.
2. Lamanya waktu pendidikan
bagi setiap individu dalam masyarakat cukup bervariasi, mungkin kurang atau
sama dengan enam tahun, sembilan tahun bahkan lebih dari itu. Namun demikian
terdapat titik terminal pendidikan yang ditetapkan dalam satuan waktu.
Pendidikan dilaksanakan di sekolah atau di dalam lingkungan khusus yang
diciptakan secara sengaja untuk
pendidikan dalam konteks program pendidikan sekolah.
Dalam pengertian sempit, pendidikan hanyalah bagi mereka yang menjadi
peserta didik (siswa/mahasiswa) dari suatu lembaga pendidikan formal
(sekolah/perguruan tinggi).
Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar-mengajar yang
terprogram dan bersifat formal atau disengaja untuk pendidikan dan terkontrol.
Dalam pengertian sempit, pendidik bagi para siswa terbatas pada pendidik
profesional atau guru.
Pengertian Pendidikan berdasarkan pendekatan Monodisipliner
Setiap disiplin ilmu memiliki objek formal yang berbeda.
- Berdasarkan hasil studi
terhadap objek formalnya masing-masing, setiap disiplin ilmu menghasilkan
perbedaan pula mengenai konsep atau definisi yang identik dengan pendidikan.
- Berdasarkan pendekatan
sosiologi, pendidikan identik dengan sosialisasi (socialization).
- Berdasarkan pendekatan antropologi,
pendidikan identik dengan enkulturasi (enculturation).
- Berdasarkan pendekatan
ekonomi, pendidikan identik dengan penanaman modal pada diri manusia (human
investment).
- Berdasarkan pendekatan
politik, pendidikan identik dengan civilisasi (civilization).
SISTEM PENDIDIKAN MENURUT FAKTOR PENDUKUNGNYA
I I
(Sekolah, Kepala Sekolah, Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum
dan Evaluasi, Dana, Sarana dan Prasarana)
I. Sekolah
Sekolah adalah sebuah
lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa (atau "murid") di bawah
pengawasan guru. Kata sekolah berasal dari Bahasa Latin: skhole, scola, scolae
atau skhola yang memilikiarti: waktu luang atau waktu senggang, dimana ketika
itu sekolah adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak di tengah-tengah
kegiatan utama mereka, yaitu bermain dan menghabiskan waktu untuk menikmati
masa anak-anak dan remaja. Kegiatan dalam waktu luang itu adalah mempelajari
cara berhitung, cara membacahuruf dan mengenal tentang moral (budi pekerti) dan
estetika (seni). Untuk mendampingi dalam kegiatanscola anak-anak didampingi
oleh orang ahli dan mengerti tentang psikologi anak, sehingga memberikan
kesempatan yang sebesar-besarnya kepada anak untuk menciptakan sendiri dunianya
melalui berbagaipelajaran di atas.
Faktanya saat ini,
kata sekolah berubah arti menjadi: merupakan bangunan atau lembaga untuk
belajardan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Lebih parahnya
lagi sekolah sudah menjadi tempat transaksional ekonomi, padahal sekolah
memiliki fungsi yang begitu besar di dalam kehidupan masyarakat begitu pula
sebaliknya. Berikut adalah beberapa fungsi sekolah yang dituliskan oleh Prof.
Dr. S. Nasution dalam bukunya ‘Sosiologi Pendidikan’:
1. Sekolah mempersiapkan anak
untuk suatu pekerjaan.
2. Sekolah memberikan
keterampilan dasar.
3. Sekolah membuka kesempatan
memperbaiki nasib
4. Sekolah menyediakan tenaga
pembangunan.
5. Sekolah membantu memecahkan
masalah-masalah sosial.
6. Sekolah mentransmisi
kebudayaan.
7. Sekolah membentuk manusia
yang sosial.
8. Sekolah merupakan alat
mentransformasi kebudayaan; dan
9. Fungsi-fungsi laten lainnya seperti sebagai tempat menitipkan anak,
mendapatkan jodoh, dan sebagainya.
Jadi singkatnya
beberapa fungsi pendidikan yang telah dijabarkan di atas sebenarnya dapat
dirangkum menjadi fungsi sekolah sebagai alat mobilitas sosial, fungsi sekolah
sebagai alat sosialisasi, fungsi sekolah sebagai alat kontrol dan integrasi
sosial, dan yang paling utama adalah fungsi manifest adalah pendidikan
intelektual, yakni “mengisi otak” anak dengan berbagai macam pengetahuan.
Sekolah dalam realitasnya masih mengutamakan latihan mental-formal, yaitu suatu
tugas yang pada umumnya tidak dapat dipenuhi oleh keluarga atau lembaga lain,
oleh sebab itu sekolah memerlukan tenaga khusus yang dipersiapkan untuk itu,
yakni guru.
Adapun fungsi sekolah dalam mengembangkan dan melaksanakan perannya
antara lain:
1. Sekolah berfungsi sosial
Sosialisasi adalah suatu proses belajar, dimana kita mempelajari
cara-cara hidup masyarakat. Dalam proses sosialisasi itu individu mempelajari
kebiasaan, sikap ide-ide, pola nilai dan standar tingkah laku dalam masyarakat
dimana individu tersebut berada. Semua sifat dan kecakapan yang dipelajari
dalam proses sosialisasi itu disusun dan dikembangkan sebagai suatu kesatuan
sistem dalam diri atau pribadinya. Dengan proses sosialisasi individu
berkembang menjadi suatu pribadi dan makhluk sosial.
Setiap masyarakat mempunyai cara tersendiri dalam upaya membawa seorang
anak untuk menjadi dewasa. Pada masyarakat yang masih primitif dengan
strukturnya yang masih sederhana, maka anak mempelajari sebagian besar
pengetahuan dan keterampilannya dalam keluarga dam masyarakat sendiri. Sudah
barang tentu proses sosialisasi semacam ini tidak sesuai lagi untuk diterapkan
dalam kehidupan masyarakat yang sudah maju. Anak sebagai generasi penerus dan
pewaris kebudayaan harus dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang
begitu pesat. Anak harus dibekali dengan berbagai keterampilan agar dapat
mengikuti perkembangan yang begitu cepat itu.
Dengan cara memperluas pengalaman sosial anak maka sekolah merupakan
agen sosialisasi anak yang masih dalam taraf perkembangan begitu maju
kedewasaan. Selain itu sekolah diharapkan dapat membentuk manusia sosial yang
dapat bergaul dengan sesama manusia secara serasi walaupun terdapat perbedaan
agama, ras, peradaban, bahasa dan lain sebagaiannya.
2. Fungsi transmisi dan
transformasi kebudayaan
Fungsi transmisi kebudayaan masyarakat kepada anak dapat dibedakan
menjadi dua macam yaitu :Pertama, fungsi tansmisi pengetahuan dan ketrampilan.
Transmisi pengetahuan mencangkup berbagai pengetahuan misalnya pengetahuan
bahasa, matematika, pengetahuan alam dan pengetahuan sosial, serta penemuan
teknologi. Dalam masyarakat industri yang kompleks, fungsi transmisi
pengetahuan sangat penting sehingga proses belajar di sekolah membutuhkan waktu
yang lebih lama dan membutuhkan guru-guru khusus. Dalam arti yang sempit
transmisi pengetahuan dan ketrampilan ini berbentuk vocational training.
Kedua, fungsi tranmisi sikap, nilai-nilai dan norma-norma. Sekolah tidak
hanya berfungsi mentransmisi kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya.
Sekolah juga berfungsi untuk mentransformasikan kebudayaan. Artinya sekolah
berfungsi untuk mengubah bentuk kebudayaan agar tetap sesuai dan tidak usang
dalam masyarakat yang makin maju dan makin kompleks. Nilai-nilai luhur yang
telah diwariskan generasi tua harus tetap terpelihara. Oleh karena itu sekolah
mempunyai peranan yang sangat besar dalam menjaga eksistensi nilai-nilai luhur
itu.
3. Sekolah Sebagai Alat
Integrasi dan Pelopor Perubahan
Sekolah tak dapat
melepaskan diri dari masyarakat tempat ia berada, dan dari kontrol pihak yang
berkuasa. Sekolah hanya dapat mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat
dan tak mungkin memelopori atau mendahuluinya. Jadi tidak ada harapan untuk
sekolah dapat membangun masyarakat baru lepas dari proses perubahan sosial yang
berlangsung dalam masyarakat itu.”
Jadi dari pengertian
di atas sebenarnya dapat kita analisis bahwasannya sekolah sulit untuk sebagai
pelopor dari perubahan dan pembaharuan yang terjadi pada masyarakat dan
individu karena pada dasarnya fungsi sekolah secara konservatif itu untuk
menyampaikan, meneruskan atau mentransmisi kebudayaan yang salah satu di
antaranya adalah nilai-nilai nenek moyang kepada generasi muda. Dengan kata
lain sekolah merupakan alat untuk mempertahankan status quo. Namun di sisi
lain, sekolah juga turut mendidik generasi muda agar hidup dan menyesuaikan
diri dengan perubahan-perubahan yang cepat akibat perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Dalam hal ini sekolah merupakan agent of change. Dari dua sisi
fungsi yang saling bertentangan ini sebenarnya dapat disimpulkan bahwasannya
“dalam kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, sekolah memegang peranan
penting sebagai ‘agent of change’ yang bertujuan untuk membawa
perubahan-perubahan sosial. Akan tetapi dalam norma-norma sosial, seperti
struktur keluarga, agama, filsafat bangsa, sekolah cenderung bertujuan
mempertahankan yang lama dan dengan demikian dapat mencegah terjadinya
perubahan yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
4. Sekolah sebagai lembaga
seleksi
Sekolah tidak hanya melaksanakan sosialisasi kepada generasi muda dan
mentransmisi nilai-nilai luhur serta mentransformasi nilai-nilai dan tingkah
laku agar sesuai dengan perkembangan zaman melainkan sekolah juga membantu
dalam menentukan cara hidup mana, nilai-nilai apa serta kemampuan dan ketrampilan
bagaimana yang harus ditempuh oleh para anak didik. Jadi sekolah membantu murid
dalam menentukan perubahan kehidupan kearah yang lebih baik. Kriteria yang
digunakan oleh sekolah dalam memilih murid berdasarkan prestasi akademiknya.
Dengan kriteria tersebut sekolah membantu murid dalam menentukan pilihan
spesialisasi apa yang akan dipilih. Masyarakat kita telah mengenal
deferensisasi dan spesialisasi pekerjaan ini dapat menimbulkan berbagai masalah
antara lain :
a. Masyarakat harus mempunyai
fasilitas untuk mengerjakan bermacam-macam spesialisasi itu.
b. Masyarakat harus
mengusahakan agar orang-orang yang mempunyai spesialisasi itu jumlahnya
seimbang sesuai dengan kebutuhan.
c. Masyarakat harus
menciptakan mekanisme yang mampu menyerasikan antara bakat dan kemampuan
individu dengan tuntutan spesialisasi.
Jadi dapat ditarik
kesimpulan bahwa keberadaan sekolah bermanpaat untuk melatih kemampuan akademis
anak, menggembleng dan Memperkuat Mental, Fisik dan Disiplin anak sesuai dengan
aturan yang berlaku, memperkenalkan Tanggung Jawab seorang anak, membangun Jiwa
Sosial dan Jaringan Pertemanan, Sebagai Identitas Diri, dan Sarana
Mengembangkan Diri serta Berkreativitas.
II. Kepala Sekolah
Kepala sekolah berasal
dari dua kata yaitu kepala dan sekolah
kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi
atau suatu lembaga. sekolah adalah sebuah lembaga pendidikan dimana menjadi
tempat menerima dan memberi pelajaran. Secara sederhana kepala sekolah dapat
didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas memimpin
suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat dimana
terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima
pelajaran. Dari pengertian tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa kepala
sekolah adalah seorang guru yang mempunyai kemampuan dan proses mempengaruhi,
membimbing, mengkoordinir dan
menggerakkan orang lain yang ada hubungannya dengan pengembangan ilmu
pendidikan dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran, upaya kegiatan-kegiatan
yang dijalankan dapat lebih efektif dan efisien di dalam pencapaian
tujuan-tujuan pendidikan dan pembelajaran.
Ada banyak pandangan
yang mengkaji tentang peranan kepala sekolah. Campbell, Corbally & Nyshand
mengemukakan tiga klasifikasi peranan kepala sekolah, yaitu: (1) peranan yang
berkaitan dengan hubungan personal, mencakup kepala sekolah sebagai figurehead
atau simbol organisasi, leader atau pemimpin, dan liaison atau penghubung, (2)
peranan yang berkaitan dengan informasi, mencakup kepala sekolah sebagai
pemonitor, disseminator, dan spokesman yang menyebarkan informasi ke semua
lingkungan organisasi, dan (3) peranan yang berkaitan dengan pengambilan
keputusan, yang mencakup kepala sekolah sebagai entrepreneur, disturbance
handler, penyedia segala sumber, dan negosiator.
Di sisi lain, Stoop
& Johnsonmengemukakan empat belas peranan kepala, yaitu: (1) kepala sekolah
sebagai business manager, (2) kepala sekolah sebagai pengelola kantor, (3)
kepala sekolah sebagai administrator, (4) kepala sekolah sebagai pemimpin
profesional, (5) kepala sekolah sebagai organisator, (6) kepala sekolah sebagai
motivator atau penggerak staf, (7) kepala sekolah sebagai supervisor, (8)
kepala sekolah sebagai konsultan kurikulum, (9) kepala sekolah sebagai
pendidik, (10) kepala sekolah sebagai psikolog, (11) kepala sekolah sebagai
penguasa sekolah, (12) kepala sekolah sebagai eksekutif yang baik, (13) kepala
sekolah sebagai petugas hubungan sekolah dengan masyarakat, dan (14) kepala
sekolah sebagai pemimpin masyarakat.
Dari keempat belas
peranan tersebut, dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu kepala sekolah sebagai
administrator pendidikan dan sebagai supervisor pendidikan. Business manager, pengelola
kantor, penguasa sekolah, organisator, pemimpin profesional, eksekutif yang
baik, penggerak staf, petugas hubungan sekolah masyarakat, dan pemimpin
masyarakat termasuk tugas kepala sekolah sebagai administrator sekolah.
Konsultan kurikulum, pendidik, psikolog dan supervisor merupakan tugas kepala
sekolah sebagai supervisor pendidikan di sekolah.
Sedangkan Peranan kepala
sekolah diatur menurut
Permendiknas Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala
Sekolah. Meliputi lima dimensi
kompetensi, yaitu sebagai berikut: (1) Kompetensi Kepribadian, meliputi:
Berakhlak mulia, mengembangkan
budaya dan tradisi
akhlak mulia dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah, Memiliki integritas kepribadian sebagai
pemimpin, memiliki keinginan yang kuat di dalam pengembangan diri sebagai
kepala sekolah, bersifat terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,
mengendalikan diri dalam
menghadapi masalah dalam
pekerjaan sebagai kepala sekolah, dan memiliki bakat serta minat jabatan
sebagai pemimpin pendidikan. (2)
Kompetensi Manajerial, meliputi:
Menyusun perencanaan sekolah
untuk berbagai tingkatan perencanaan, mengembangkan sekolah
sesuai dengan kebutuhan, memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan
sumber daya sekolah secara
optimal, mengelola perubahan dan
pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajaran yang efektif,
menciptakan budaya dan iklim
sekolah yang kondusif dan inovatif bagi
pembelajaran peserta didik, mengelola guru dan staf dalam rangka
pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal, mengelola sarana
dan prasarana sekolah dalam
rangka pendaya gunaan secara
optimal, mengelola hubungan antara
sekolah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar dan
pendanaan, mengelola peserta didik dalam
rangka penerimaan peserta
didik baru dan penempatan pengembangan kapasitas peserta didik,
mengelola pengembangan kurikulum
dan kegiatan pembelajaran sesuai
dengan arah dan tujuan pendidikan nasional, mengelola keuangan
sekolah sesuai dengan
prinsip pengelolaan yang akuntable, transparan dan efisien,
mengelola ketatausahaan sekolah
dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah, mengelola unit layanan
khusus dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
peserta didik di sekolah, mengelola sistem
informasi sekolah dalam
rangka penyusunan program dan
pengambilan keputusan, memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah, melakukan monitoring, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan
program kegiatan sekolah dengan
prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
(3) Kompetensi Kewirausahaan, meliputi: Menciptakan inovasi yang berguna bagi
sekolah, bekerja keras untuk
mencapai keberhasilan sekolah
sebagai organisasi pembelajaran yang efektif, memiliki motivasi
yang kuat untuk
sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah, pantang
menyerah dan selalu
mencari solusi yang
terbaik dalam menghadapi kendala
yang dihadapi sekolah, dan memiliki
naluri kewirausahaan dalam
mengelola kegiatan produksi/jasa
sekolah sebagai sumber belajar peserta didik. (4) Kompetensi Supervisi, meliputi: Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru,
melaksanakan supervisi akademik terhadap guru
dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat, menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap
guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru, (5) Kompetensi Sosial, meliputi: Bekerja sama dengan
pihak lain untuk kepentingan sekolah, berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan, memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain,
Sedangkan Sergiovanni membedakan tugas
kepala sekolah menjadi dua, yaitu tugas dari sisiadministrative process atau
proses administrasi, dan tugas dari sisi Task Areas bidang garapan pendidikan.
Tugas merencanakan, mengorganisir, mengkoordinir, melakukan komunikasi,
mempengaruhi, dan mengadakan evaluasi merupakan komponen-komponen tugas proses.
Program sekolah, siswa, personel, dana, fasilitas fisik, dan hubungan dengan
masyarakat merupakan komponen bidang garapan kepala sekolah dasar.
Di sisi lain, sesuai
dengan konsep dasar pengelolaan sekolah, Kimbrough & Burkett mengemukakan
enam bidang tugas kepala sekolah dasar, yaitu mengelola pengajaran dan
kurikulum, mengelola siswa, mengelola personalia, mengelola fasilitas dan
lingkungan sekolah, mengelola hubungan sekolah dan masyarakat, serta organisasi
dan struktur sekolah.
Berdasarkan landasan
teori tersebut, dapat digarisbawahi bahwa tugas-tugas kepala sekolah dasar
dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu tugas-tugas di bidang administrasi dan
tugas-tugas di bidang supervisi.
Tugas di bidang
administrasi adalah tugas-tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan
pengelolaan bidang garapan pendidikan di sekolah, yang meliputi pengelolaan
pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, sarana-prasarana, dan hubungan
sekolah masyarakat. Dari keenam bidang tersebut, bisa diklasifikasi menjadi
dua, yaitu mengelola komponen organisasi sekolah yang berupa manusia, dan
komponen organisasi sekolah yang berupa benda.
Tugas di bidang
supervisi adalah tugas-tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan pembinaan
guru untuk perbaikan pengajaran. Supervisi merupakan suatu usaha memberikan
bantuan kepada guru untuk memperbaiki atau meningkatkan proses dan situasi
belajar mengajar. Sasaran akhir dari kegiatan supervisi adalah meningkatkan
hasil belajar siswa.
Keberhasilan kepala
sekolah dalam melaksanakan tugasnya banyak ditentukan oleh kepemimpinan kepala
sekolah. Kepemimpinan merupakan faktor yang paling penting dalam menunjang
tercapainya tujuan organisasi sekolah. Keberhasilan kepala sekolah dalam
mengelola kantor, mengelola sarana prasarana sekolah, membina guru, atau
mengelola kegiatan sekolah lainnya banyak ditentukan oleh kepemimpinan kepala
sekolah. Apabila kepala sekolah mampu menggerakkan, membimbing, dan mengarahkan
anggota secara tepat, segala kegiatan yang ada dalam organisasi sekolah akan
bisa terlaksana secara efektif. Sebaliknya, bila tidak bisa menggerakkan
anggota secara efektif, tidak akan bisa mencapai tujuan secara optimal.
III. Guru dan Tenaga Pendidikan
A. Guru
Kata Guru memiliki
ragam makna dalam al-Qur’an, setidaknya kata guru dalam al-Qur’an kita kenal
dengan istilah ulama, ar-Rasikhuna fi al-Ilm, Ahl al-Dzikr, Murabbi, Muzakky,
Ulul Albab, Mawa’idz, Mudarris, Mu’allim dan Mursyid. Kata ulama sebagaimana
dalam QS. Fathir ayat 28, yang memiliki arti orang yang memiliki ilmu, dengan
ilmunya ia “takut” kepada Allah. Guru dalam konteks ulama, menguasai ilmu agama
dan ilmu secara mendalam, mau mengajarkan ilmunya itu atas panggilan agama; memiliki
akhlak mulia dan menjadi teladan bagi masyarakat; serta mengembangkan ilmunya
secara terus-menerus.
Kata ar-Rasikhuna fi
al-Ilm, ditemukan dalam QS. Ali Imran ayat 7, yaitu orang yang mendalam ilmunya
sehingga ia tidak hanya dapat memahami ayat-ayat yang jelas dan terang
maksudnya. Mereka adalah orang yang memperoleh hidayah dari Allah. Iman mereka
kokoh, taat menjalankan ibadah, memiliki kepedulian sosial, serta berakhlakul
karimah. Guru sebagai ar-Rasikhuna fi
al-Ilm, hampir sama dengan ulama. Bedanya, ulama tidak saja di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi juga dalam kehidupan sosial. Sementaraar-Rasikhuna fi
al-Ilm lebih terkonsentrasi pada ilmu pengetahuan.
Kata Ahl dzikr,
seperti dalam QS. An-Nahl ayat 43, yaitu orang yang memiliki pengetahuan,
menguasai masalah, atau ahli di bidangnya. Sebagai ahl dzikr, karakter guru
hendaklah sebagai orang yang mengingatkan pada siswa dari perbuatan yang
melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kataMurabbi. Istilah ini
seakar dengan kata rabb atau tarbiyah, artinya pemelihara, pendidik, atau
menumbuhkembangkan. Allah juga murabbi bagi makhluk-Nya (al-Fatihah/1:2). Guru
sebagai al-Murabbiadalah seseorang yang berusaha menumbuhkan, membina,
membimbing, mengarahkan segenap potensi peserta didik secara bertahap dan
berkelanjutan.
Kata Muzakki,
ditemukan dalam QS. al-Baqarah ayat 151. Sesungguhnya, yang melakukan tugas
membersihkan dan menyucikan adalah Allah dan Nabi Muhammad SAW. Jadi Allah dan
Rasul adalah al-Muzakki. Dalam konteks pendidikan, guru juga berperan sebagai
al-muzakki, yaitu orang yang mampu membentuk manusia yang terhindar dari
perbuatan yang keji dan munkar serta menjadi manusia yang berakhlak mulia.
Adapun kata Ulul Albab, seperti dalam QS. Ali Imran ayat 190-191. Ulul albab
adalah orang yang berzikir dan berpikir. Mereka memiliki pemikiran luas dan
dalam, perasaan halus dan peka, daya pikir tajam dan kuat, pandangan luas dan
dalam, pengertian akurat, tepat, dan luas, serta memiliki kebijaksanaan yaitu
mampu mendekati kebenaran dengan pertimbangan adil dan terbuka. Karakter ulul
albab mengajarkan agar guru senantiasa menggunakan akalnya untuk memikirkan dan
menganalisa berbagai ajaran yang berasal dari Tuhan, peristiwa yang terjadi di
sekitarnya untuk diambil makna mengajarkan kepada anak didiknya.
Kata Mawa’izah atau
orang yang memberi nasehat, seperti dalam QS. Asy-Syu’ara ayat 136. Guru
sebagai mawa’izah adalah orang yang senantiasa mengingatkan, menasehatkan dan
menjaga anak-anak didiknya dari pengaruh yang berbahaya. Kata Mudarris, seperti
dalam surah al-An’am ayat 105. Guru sebagaimudarris adalah orang yang
senantiasa melakukan kegiatan ilmiah seperti membaca, memahami, mempelajari dan
mendalami berbagai ajaran yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia
juga berupaya mengajarkan dan membimbing para siswanya agar memiliki tradisi
ilmiah yang kuat.
Kata Mu’allim, seperti
dalam surat al-Baqarah ayat 151. Guru mesti mengajarkan ilmu yang terkait
dengan kognisi, psikomotor, dan apeksi. Jadi guru bertanggung jawab untuk
mengajarkan ilmu untuk diamalkan dan mendekatkan diri kepada Allah swt. Kata
Mursyid, seperti dalam surah an-Nisa’Ayat 6. Cerdas dimaksud tidak saja pada
intelektualitasnya, tetapi berhubungan erat dengan spiritualnya. Guru
sebagaimursyid, mesti menjadi orang yang cerdas baik dalam penguasaan materi,
penerapan teknik dan metode, serta menjadi model, teladan atau tokoh
identifikasi bagi anak didiknya yang jauh dari perbuatan-perbuatan maksiat.
Dari beberapa
pengertian guru dalam konteks al-Quran di atas, penulis menarik kesimpulan
bahwa posisi guru adalah pengajar, penyampai, pemberi contoh, perubah, dari hal
yang tidak baik kepada hal yang baik terutama dari sisi pengetahuan. Derajat
seorang guru dari tingkah laku dan proporsi keilmuannya-lah yang kemudian
memposisikan guru kepada istilah dari makna guru di atas. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki
oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya (Direktorat Tenaga
Kependidikan Depdiknas, 2003). Sementara itu, kompetensi menurut Kepmendiknas
045/U/2002 adalah; seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang
dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal
28, ayat 3 disebutkan bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi; (1) kompetensi pedagogik,
(2) kompetensi profesional, (3) kompetensi kepribadian, dan (4) kompetensi sosial.
Dari beberapa pengertian kompetensi seperti tersebut di atas maka yang
dimaksud dengan kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru
profesional. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
sosial.
1. Kompetensi Pedagogik
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak
laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara
harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya
mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah. Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld
(Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah
tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas
hidupnya. Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah
pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan
pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi
artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut
kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara
teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat
manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses
pendidikan.
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu
dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah
andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan
pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya
adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya,
pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu
dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau
sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, dan
seterusnya.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud
dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya
terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi
pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni
mengajar siswa.
Sedangkan rumusan kompetensi pedagogik di dalam Penjelasan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, Tentang
Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap
peserta didik, (2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil
belajar, (4) pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Yang dimaksudkan dengan kompetensi pedagogik
ialah kemampuan dalam pengolahan pembelajaran peserta didik yang meliputi; a)
pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta
didik, c) pengembangan kurikulum/silabus, d) perancangan pembelajaran, e)
pemanfaatan teknologi pembelajaran, f) evaluasi proses dan hasil belajar, g)
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan
kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:1)
Mengaktualisasikan landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar (didaktik
metodik), 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan
masyarakat, 6) Menguasai penyusunan kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan
RPP, 8) Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.
2. Kompetensi Kepribadian
Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur
psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang
merupakan satu gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara
sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai
kepribadian baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan
sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka
dikatakan orang itu tidak mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak
mulia. Dengan kata lain, baik atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh
kepribadian. Lebih lagi bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor
yang menentukan terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Kepribadian dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik
ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan siswa terutama
bagi siswa yang masih kecil dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Kepribadian adalah unsur yang menentukan interaksi guru dengan siswa
sebagai teladan, guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil
dan idola, seluruh kehidupan adalah figur yang paripurna. Itulah kesan guru
sebagai sosok ideal. Guru adalah mitrasiswa dalam kebaikan. Dengan guru yang
baik maka siswa pun akan menjadi baik. Guru adalah spiritual father atau bapak
rohani bagi seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan
pendidikan akhlak, memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti
menghormati siswa, menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak
bangsa.
Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di
sekolah dan masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar
kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara
kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi
kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian
(personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan
performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar
belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas
kewenangan mengajar. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi
kepribadian antara lain adalah sebagai berikut.
1. Yang dimaksud dengan
kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada
pasal 28, ayat 3 ialah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
2. Menurut Samani, Mukhlas
secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a)
berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f)
dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i)
secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri
secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Menurut Djam’an Satori
yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan
dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai
luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud
dengan kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah
laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur
sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya
berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model
manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang
dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela
berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi
kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian
guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Seseorang yang berstatus sebagai guru adakalanya tidak selamanya dapat
menjaga wibawa dan citra sebagai guru di mata siswa dan masyarakat. Sehingga
masih ada sebagian guru yang mencemarkan wibawa dan citra guru. Di media masa
sering diberitakan tentang oknum-oknum guru yang melakukan satu tindakan
asusila, asosial, dan amoral. Perbuatan itu tidak sepatutnya dilakukan oleh
guru. Karenanya guru harus menjaga citra tersebut.
Profil guru ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan
panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka, tidak
membatasi tugas dan tanggung jawabnya tidak sebatas dinding sekolah. Masyarakat
juga jangan hanya menuntut pengabdian guru, tetapi kesejahteraan guru pun perlu
diperhatikan. Guru dengan kemuliaannya, dalam menjalankan tugas tidak mengenal
lelah, hujan dan panas bukan rintangan bagi guru yang penuh dedikasi dan
loyalitas untuk turun ke sekolah agar dapat bersatu jiwa dalam perpisahan raga
dengan siswa. Oleh karena itu dalam benak guru hanya ada satu kiat bagaimana
mendidik siswa agar menjadi manusia dewasa susila yang cakap dan berguna bagi
agama, nusa dan bangsa di masa yang akan datang.
Posisi guru dan siswa boleh berbeda, tetapi keduanya tetap seiring dan
satu tujuan. Seiring dalam arti kesamaan langkah dalam mencapai tujuan bersama
siswa berusaha mencapai cita-citanya dan guru dengan ikhlas mengantar mereka ke
depan pintu gerbang cita-cita. Itulah barangkali sikap guruyang tepat sebagai
sosok pribadi yang mulia kewajiban guru adalah menciptakan khairunnas yakni
manusia yang baik.
falsafah Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing
ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”. Dengan
demikiana guru akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motivasi belajar
siswa serta mendorong/memberikan motivasi dari belakang. Oleh karena itu
seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai
panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya pengajar,
pelatih dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat
berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan siswa tercipta situasi
pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai
yang menjadi contoh dan member contoh. Guru mampu menjadi orang yang mengerti
diri siswa dengan segala problematiknya, guru juga harus mempunyai wibawa
sehingga siswa segan terhadapnya.
Adapun ruang lingkup kompetensi kepribadian guru menurut Djam’an sebagai
berikut:
1. Guru sebagai manusia
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan
ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2. Guru memiliki kelebihan
dibandingkan yang lain. Oleh Karena itu perlu dikembangkan rasa percaya pada
diri sendiri dan tanggung jawab bahwa ia memiliki potensi yang besar dalam
bidang keguruan dan mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang
dihadapinya.
3. Guru senantiasa berhadapan
dengan komunitas yang berberbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan
masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan
toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan
peserta didik maupun masyarakat.
4. Guru diharapkan dapat
menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di
masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan menyepakatinya untuk
mecapai tujuan bersama maka dituntut seorang guru untuk bersikap demokratis
dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada
di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak mentup diri dari hal-hal
yang berada di luar dirinya.
5. Menjadi guru yang baik
tidak semudah membalikkan telapak tangan, hal ini menuntut kesabaran dalam
mencapainya. Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksanakan
proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan
proses yang panjang.
6. Guru mampu mengembangkan
dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
7. Guru mampu menghayati
tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai
tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
8. Hubungan manusiawi yaitu
kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling
menghormati antara satu dengan yang lainnya.
9. Pemahaman diri, yaitu
kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang
negative.
10. Guru mampu melakukan
perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai innovator dan
kreator.
3. Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan
keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis.
Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki
seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat
3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut Muchlas Samani yang dimaksud dengan
kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu,
teknologi dan atau seni yang diampunya meliputi penguasaan;
1. Materi pelajaran secara
luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
2. Konsep-konsep dan metode
disiplin keilmuan, teknologi, dan/atau seni yang relevan yang secara konseptual
menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampunya.
Bagi guru yang merupakan tenaga profesional di bidang kependidikan dalam
kaitannya denganaccountability, bukan berarti tugasnya menjadi ringan, tetapi
justru lebih berat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh
karena itu, guru dituntut memiliki
kualifikasi kemampuan yang lebih memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan
kualifikasi profesional guru sebagai tenaga kependidikan.Yang pertama adalah
tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan
kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai, sehingga
mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan kedua adalah
guru sebagai inovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen
terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan memiliki
pengetahuan, kecakapan dan kterampilan serta sikap yang tepat terhadap
pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif.
Tingkatan ketiga adalah guru sebagai visioner. Selain menghayati kualifikasi
yang pertama dan kedua guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas
perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab
tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.
Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian baik dalam
materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya
dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional mempunyai tanggung
jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik
dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional
dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi
pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan
siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan
komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri
secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku,
seminar, dan semacamnya.
Sementara itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji adalah;
(1) bersikap adil; (2) percaya dan suka kepada siswanya; (3) sabar dan rela
berkorban; (4) memiliki wibawa di hadapan peserta didik; (5) penggembira; (6)
bersikap baik terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik terhadap
masyarakat; (8) benar-benar menguasai mata pelajarannya; (9) suka dengan mata
pelajaran yang diberikannya; dan (10) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto,
2002). Dengan profesionalisme maka masa depan guru mempunyai peran ganda yakni
sebagai pendidi (teacher), pelatih (coach), pembimbing(counselor), dan manajer
(learning manager).
Jika profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan akuntabilitas public,
profesi bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan
di tingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara sederhana
kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Kapabilitas personal
(person capability), artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan,
dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu
mengelola proses pembelajaran secara efektif.
2. Guru sebagai inovator yang
berarti memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi. Guru
diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang
tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
3. Guru sebagai developer
yang berarti ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas
perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan (the future
thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor
pendidikan sebagai sebuah sistem.
Ruang lingkup profesionalisme guru menurut Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru,
yaitu; (1) penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya,
(2) pengelolaan program belajar mengajar, (3) pengelolaan kelas, (4) penggunaan
media dan sumber pembelajaran, (5) penguasaan landasan-landasan kependidikan,
(6) pengelolaan interaksi belajar mengajar, (7) penilaian prestasi siswa, (8)
pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) pengenalan dan
penyelenggaraan administrasi sekolah, serta (10) pemahaman prinsip-prinsip dan
pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu
pengajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka banyak kemampuan profesional yang harus
dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.
1. Kemampuan penguasaan
materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk
keterampilan mengajar.
2. Kemampuan mengelola
program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi
dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan
metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan
pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta
kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
3. Kemampuan mengelola kelas.
Kemampuan ini antara lain adalah; a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan
iklim belajar mengajar yang kondusif.
4. Kemampuan mengelola dan
penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan
kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar
mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Termasuk dalam kemampuan
ini adalah mampu membuat alat bantu pembelajaran, menggunakan dan mengelola
laboratorium, menggunakan perpustakaan.
5. Kemampuan penguasaan
tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan
kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep,
landasan dan asas kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga
sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta
didik.
6. Kemampuan menilai prestasi
belajar peserta didik. Yang dimaksud dengan kemampuan ini menilai prestasi
belajar peserta didik atau siswa adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah
laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam
membuat program. Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak
dicapai, yaitu:
a) Prestasi belajar berupa
pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah laku,
b) Prestasi mengajar berupa
pernyataan lingkungan yang mengamatinya melalui penghargaan atas prestasi yang
dicapainya, serta
c) Keunggulan program yang
dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
7. Kemampuan memahami
prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah. Di
samping melaksanakan proses belajar mengajar, menurut Nawawi (1989), diharapkan
guru membantu kepala sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan pendidikan
lainnya yang digariskan dalam kurikulum, guru perlu memahami pula prinsip-prinsip
dasar tentang organisasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan penyuluhan
termasuk bimbingan karier, program kokurikuler dan ekstrakurikuler,
perpustakaan sekolah serta hal-hal yang terkait.
8. Kemampuan menguasai metode
berpikir. Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda.
9. Kemampuan meningkatkan dan
menjalankan misi profesional. Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang
untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Guru harus terus menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas
sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari
oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
10. Kemampuan/terampil memberikan
bantuan dan bimbingan kepada peserta didik. Bantuan dan bimbingan kepada
peserta didik sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan
kemampuannya melalui proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu
memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat
untuk membantu para peserta didik.
11. Kemampuan memiliki wawasan
tentang penelitian pendidikan. Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk
memahami/melakukan penelitian sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang
memadai tentang prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian
pendidikan. Khususnya penelitian tindakan kelas (classroom action research).
12. Kemampuan memahami
karakteristik peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang lebih
mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan
bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta didik.
13. Kemampuan menyelenggarakan
administrasi sekolah. Di samping kegiatan akademis, guru harus mampu
menyelenggarakan administrasi sekolah.
14. Kemampuan memiliki wawasan
tentang inovasi pendidikan. Seorang guru diharapkan berperan sebagai inovator
atau agen perubahan maka guru perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai
berbagai inovasi dan teknologi pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan
pada jenjang pendidikan. Wawasan ini perlu dimiliki oleh setiap guru agar dalam
melaksanakan tugasnya mereka tidak cenderung bertindak secara rutin, tetapi
selalu memikirkan cara-cara baru yang mungkin dapat diterapkan di sekolah, yang
sekaligus dapat meningkatkan kegairahan kerja mereka.
15. Kemampuan/berani mengambil
keputusan. Guru harus memiliki kemampuan mengambil keputusan pendidikan agar ia
tidak terombang-ambing dalam ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan
dampak tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani
mengambil tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
16. Kemampuan memahami kurikulum
dan perkembangannya. Salah satu tugas guru adalah melaksanakan kurikulum dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, guru perlu memahami konsep-konsep dasar dan
langkah-langkah pokok dalam perkembangan kurikulum.
17. Kemampuan bekerja berencana
dan terprogram. Guru dituntut untuk dapat bekerja teratur, tahap demi tahap,
tanpa menghilangkan kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan menjadi
pola kerja guru sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan
dijadikan umpan balik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan
dan keterlibatan kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses pendidikan
atau proses belajar mengajar.
18. Kemampuan menggunakan waktu
secara tepat. Makna tepat waktu di sini bukan sekedar masuk dan keluar kelas
tepat pada waktunya, melainkan juga guru harus pandai membuat program kegiatan
dengan durasi dan frekuensi yang tepat sehingga tidak membosankan.
4. Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan
kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan
kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan
kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan
masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di
masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak
berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi
kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus
mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman. Menurut
Djam’an Sator kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
a. Terampil berkomunikasi
dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
b. Bersikap simpatik.
c. Dapat bekerja sama
dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
d. Pandai bergaul dengan
kawan sekerja dan mitra pendidikan.
e. Memahami dunia sekitarnya
(lingkungan).
Sedangkan menurut Mukhlas Samani yang dimaksud dengan kompetensi sosial
ialah kemampuan individu sebagai bagian masyarakat yang mencakup kemampuan
untuk;
a. Berkomunikasi lisan,
tulisan, dan/atau isyarat.
b. Menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi secara fungsional.
c. Bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
d. Bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang
berlaku.
e. Menerapkan prinsip-prinsip
persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup kompetensi sosial seperti
tersebut di atas maka inti dari pada kompetensi sosial itu adalah kemampuan
guru melakukan interaksi sosial melalui komunikasi. Guru dituntut berkomunikasi
dengan sesama guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar, dll. Jadi
guru dituntut mengenal banyak kelompok sosial seperti kelompok bermain,
kelompok kerjasama, alim ulama, pengajian, remaja, dll.
Pengertian interaksi sosial ini amat berguna dalam memperhatikan dan
mempelajari berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah pembelajaran. Tanpa
interaksi sosial mungkin terjadi kehidupan bersama yang terwujud dalam
pergaulan. Pergaulan hidup memang terjadi apabila para anggota masyarakat
bekerja sama, saling berbicara, saling berbagi pengalaman, bahkan juga saling
besaing dan berselisih. Interaksi sosial merupakan dasar proses sosial sebagai
satu pengertian yang mengacu kepada hubungan-hubungan sosial yang dinamis.
Secara umum dapat dikatakan bahwa, untuk umum proses sosial adalah interaksi
sosial. Dan interaksi sosial merupaka syarat utama terjadinya
aktivitas-aktivitas sosial.
Suatu interaksi sosial tidak mungkin berlangsung tanpa terjadinya kontak
sosial (sosial contact) dan komunikasi. Apabila kita berbicara dengan
seseorang, itu berarti ada kontak antara kita dengan orang itu. Berbicara itu
bisa secara langsung, bisa melalui telepon, surat, radio, dan sebagainya. Dalam
kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hamper selalu terjadi di antara
sesame anggota keluarga. Kontak sosial dalam keluarga ini bisa terjadi antara
seorang anggota dengan beberapa atau semua anggota keluarga yang lain,
sebagaimana halnya antara seorang anggota masyarakat dengan beberapa atau
banyak anggota masyarakat yang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat dapat juga
dijumpai kontak antara kelompok yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain.
Dalam arsitektur di Indonesia disebutkan bahwa ada empat bentuk
interaksi sosial antara lain adalah; 1) kerja sama (co-operation), 2)
persaingan (competition), 3) pertentangan, 4) akomodasi. Co-operation adalah
kerja sama antara individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna
mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama pula. Bentuk lain yang dapat
digolongkan sebagai kerja sama antara lain adalah asimilasi dan alkulurasi di
dalam kebudayaan. Asimilasi merupakan proses sosial atau proses masyarakat
menuju satu perubahan yang positif karena adanya perpaduan budaya antar
kelompok sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan alkulturasi adalah
penggabungan dua unsur kebudayaan atau
lebih menjadi kebudayaan baru namun unsur aslinya tidak hilang. Persaingan ialah salah satu bentuk interaksi
sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat.
Mereka bersaing untuk memperoleh atau mencapai tujuan tertentu melalui
bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan dan tanpa ancaman. Sedangkan
Pertentangan adalah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh
antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai
tujuan tertentu dengan kekerasan dan ancaman. Akomodasi sebagai salah satu
bentuk interaksi sosial yang berada dalam keseimbangan dan masing-masing
kelompok masyarakat melebur untuk membentuk norma-norma, aturan, nilai (adat)
baru yang berlaku dan disepakati dalam masyarakat setempat.
Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang
mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi
pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya di
tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;1) motivator
dan innovator dalam pembangunan pendidikan, 2) perintis dan pelopor pendidikan.
3) peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan, 4) pengabdian.
B. Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan
pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan berada untuk membantu kepala
sekolah yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
Tenaga Kependidikan yang berada di sekolah biasanya disebut dengan Tata
usaha yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang
administrasi yang dikelola diantaranya; administrasi surat menyurat dan
pengarsipan, administrasi kepegawaian, administrasi peserta didik, administrasi
keuangan, administrasi inventaris dan lain-lain.
Jika dilihat secara definitive, tenaga kependidikan mempunyai peran yang
hampir sama dengan guru. Kompetensi tersebut diantaranya adalah Kompetensi
kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Teknis, Kompetensi manajerial. Hal-hal tersebut
mestinya menjadi sebuah perhatian, agar kinerja dalam system pendidikan bisa
berjalan dengan lancar.
Pada faktanya, tenaga kependidikan ini masih jauh dari apa yang
terdefinisikan karena Tenaga kependidikan masih banyak yang belum menguasai
kompetensi yang seharusnya dikuasai. Hal ini diakibatkan karena tenaga
kependidikan masih banyak yang bersifat swadaya dari masyarakat. Walaupun ada
yang sudah ditetapkan dari sekolah, tenaga kependidikan masih belum bisa
bekerja secara maksimal, dikarenakan kurangnya pelatihan dan pendidikan
mengenai system administrasi dan rendahnya daya belajar tenaga kependidikan
untuk mempelajari hal-hal administrative itu.
Di antara penunjang sistem pendidikan, tenaga kependidikan biasanya
berada dalam kualitas paling rendah. Karena masih banyak dijumpai bahwa tenaga
kependidikan memiliki tingkatan sekolah yang rendah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional republik indonesia
nomor 24 tahun 2008 tentang standar tenaga administrasi sekolah/madrasah pada
Pasal 1 ditegaskan bahwa: (1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan
khusus sekolah/madrasah. (2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi
sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Dan pada Pasal 2 ditegaskan
bahwa; Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan
tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Tenaga kependidikan tidak muncul semata-mata hanya untuk melengkapi
sistem pendidikan di sekolah karena tenaga kependidikan mempunyai fungsi yang
sama dengan faktor penunjang kependidikan lain, yaitu untuk melancarkan tiap
kegiatan yang sekolah adakan. Tenaga kependidikan berada dalam satu sistem yang vital karena
memiliki peran manajerial dalam lingkup sekolah.
Tenaga kependidikan ini mesti diisi oleh orang-orang yang mempunyai
kompetensi di bidang administrasi dan managerial. Selain itu, tenaga
kependidikan juga mempunyai fungsi sosial yang cukup besar, diantaranya adalah
membangun komunikasi dengan pihak lingkungan di luar sekolah, baik komite
sekolah ataupun dengan orang tua siswa.
IV. Kurikulum dan
Evaluasi
A. Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuanpendidikan
tertentu. Kurikulum dapat dilihat dalam tiga dimensi yaitu, sebagai ilmu
(curriculum as a body of knowledge), sebagai sistem (curriculum as a system)
dan sebagai rencana (curriculum as a plan). Kurikulum sebagai ilmu dikaji
konsep, landasan, asumsi, teori, model, praksis, prinsip-prinsip dasar tentang
kurikulum. Kurikulum sebagai sistem dijelaskan kedudukan kurikulum dalam
hubungannya dengan sistem dan bidang-bidang lain, komponen-komponen kurikulum,
kurikulum berbagai jalur, jenjang, jenis pendidikan,manajemen kurikulum, dan
sebagainya. Kurikulum sebagai rencana
tercakup macam- macam rencana dan
rancangan atau desain kurikulum. Kurikulum sebagai rencana ada yang bersifat
menyeluruh untuk semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dan ada pula yang
khusus untuk jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Sesuai dengan pengertian
tersebut, Kurikulum berisi seperangkat rencana dan pengaturan tentang
kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan nasional dan cara pencapaiannya
disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah dan sekolah. Mengingat
pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan dalam perkembangan
kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa
menggunakan landasan yang kokoh dan kuat.
Ketika berbicara kurikulum, maka tidak akan lepas dari Kurikulum
Nasional (Kurnas), karena menjadi acuan tunggal dalam penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini di pukul rata berlaku untuk semua
lembaga pendidikan. Baik yang ada di pesisir pantai, di ujung gunung, pelosok
pedesaan maupun yang berada di kota besar. Dalam sejarah perkurikuluman di
Indonesia. Dunia pendidikan kita telah ”melahirkan“ beberapa kurikulum. Pada
masa orde lama, di kenal kurikulum 1947, 1952 dan 1964. Selanjutnya pada masa
orde baru terdapat kurikulum 1975. Kemudian disempurnakan menjadi Cara Belajar
Siswa Aktif (CBSA). Kemudian disempurnakan lagi menjadi kurikulum 1994. Pada
era reformasi, muncul pula kurikulum 2004. Yang ini akrab disebut kurikulum
berbasis kompetensi (KBK). Dalam perkembanganya terjadi perubahan pada pola
standar isi dan standar kompetensi. Inilah yang selanjutnya melahirkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan sekarang dirumah lagi tahun 2013
dengan kurikulum KBK lagi.
Jika melihat runtutan
sejarah kurikulum di atas. Terlihat jelas bagaimana setiap periode kekuasaan
politik selalu “menciptakan“ metode pendidikan masing-masing. Metode
(kurikulum) ini memang sengaja diciptakan untuk mempertahankan dominasi
kekuasaan (dari kelompok politik yang berkuasa tentunya). Inilah yang
belakangan dikenal sebagai alat hegomoni. Peran penguasa begitu dominan dalam
menentukan arah pendidikan. Contohnya adalah kebijakan pemberlakuan Ujian Akhir
Nasional (UAN) sebagai satu-satunya standar kelulusan. Mekanisme UAN ini kerap
diprotes karena sangat diskrimintif. Pelbagai artikel ramai mengulas tentang
itu. Tapi UAN sepertinya tidak tergoyahkan untuk terus diberlakukan.
Hal yang sangat
mencolok dalam penyusunan kurikulum pada era sekarang tidak lagi menggunakan
pendekatan sentralisasi. Pola ini dianggap tidak mengakomodatif potensi-potensi
local. Sehingga pendekatan yang digunakan sekarang dengan menggunakan
desentralisasi pendidikan. Tentu saja desentralisasi pendidikan bukan
berkonotasi negatif, yaitu untuk mengurangi wewenang atau intervensi pejabat
atau unit pusat melainkan lebih berwawasan keunggulan. Kebijakan umum yang
ditetapkan oleh pusat sering tidak efektif karena kurang mempertimbangkan
keragaman dan kekhasan daerah. Disamping itu membawa dampak ketergantungan
sistem pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan yang tidak sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat (lokal), menghambat kreativitas, dan menciptakan
budaya menunggu petunjuk dari atas. Dengan demikian desentralisasi pendidikan
bertujuan untuk memberdayakan peranan unit bawah atau masyarakat dalam
menangani persoalan pendidikan di lapangan. Banyak persoalan pendidikan yang
sepatutnya bisa diputuskan dan dilaksanakan oleh unit tataran di bawah atau
masyarakat.
Adapun faktor-faktor
pendorong penerapan desentralisasi terinci sebagai berikut :
a. Tuntutan orang tua,
kelompok masyarakat, para legislator, pebisnis, dan perhimpunan guru untuk
turut serta mengontrol sekolah dan menilai kualitas pendidikan.
b. Anggapan bahwa struktur
pendidikan yang terpusat tidak dapat bekerja dengan baik dalam meningkatkan
partisipasi siswa bersekolah.
c. Ketidakmampuan birokrasi
yang ada untuk merespon secara efektif kebutuhan sekolah setempat dan
masyarakat yang beragam.
d. Penampilan kinerja sekolah
dinilai tidak memenuhi tuntutan baru dari masyarakat
e. Tumbuhnya persaingan dalam memperoleh bantuan
dan pendanaan.
Desentralisasi
pendidikan, mencakup tiga hal, yaitu : (1) Manajemen berbasis lokasi (site
based management), (2) Pendelegasian wewenang, (3) Inovasi kurikulum. Inovasi kurikulum menekankan
pada pembaharuan kurikulum sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas dan
persamaan hak bagi semua peserta didik. Kurikulum disesuaikan benar dengan
kebutuhan peserta didik di daerah atau sekolah. Pada kurikulum 2004 yang telah
diberlakukan, pusat hanya akan menetapkan kompetensi-kompetensi lulusan dan
materi-materi minimal. Daerah diberi keleluasaan untuk mengembangkan silabus
(GBPP) nya yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan daerah. Pada
umumnya program pendidikan yang tercermin dalam silabus sangat erat dengan
program-program pembangunan daerah.
Adapun
kurikulum yang bersifat sentralisasi memiliki Konsekuensinya penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia serba seragam, serba keputusan dari atas, seperti kurikulum
yang seragam tanpa melihat tingkat relevansinya baik kehidupan anak dan
lingkungannya. Konsekuensinya posisi dan peran siswa cenderung dijadikan
sebagai objek agar yang memiliki peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan
minatnya sesuai dengan talenta yang dimilikinya. Dengan adanya sentralisasi
pendidikan telah melahirkan berbagai fenomena yang memperhatikan seperti :
Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan; Keseragaman manajemen, sejak dalam
aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan
pembelajaran; Keseragaman pola pembudayaan masyarakat; Melemahnya kebudayaan
daerah; dan Kualitas manusia yang robotik, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
B. Evaluasi Pendidikan
Dalam mendefinisikan
evaluasi, para ahli memiliki sudut pandang yang berbeda sesuai dengan bidang
keahlian masing-masing. Namun inti dari semua definisi menuju ke satu titik,
yaitu proses penetapan keputusan tentang sesuatu objek yang dievaluasi. Dalam
konteks pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan hasil kerja siswa, Nitko
dan Brookhart mendefinisikan evaluasi sebagai suatu proses penetapan nilai yang
berkaitan dengan kinerja dan hasil karya siswa. Fokus evaluasi dalam konteks
ini adalah individu, yaitu prestasi belajar yang dicapai kelompok siswa atau
kelas. Konsekuensi logis dari pandangan ini, mengharuskan evaluator untuk
mengetahui betul tentang tujuan yang ingin dievaluasi. Beberapa hal yang dapat
dijadikan sebagai objek evaluasi yaitu prestasi belajar, perilaku, motivasi,
motivasi diri, minat, dan tanggung jawab.
Dalam konteks lembaga
evaluasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan kualitas,
kinerja atau produktivitas suatu lembaga dalam melaksanakan programnya. Hal
yang hampir sama dikemukakan oleh Stuffelbeam dan Shinkfield, yang mengatakan
bahwa evaluasi merupakan proses memperoleh, menyajikan, dan menggambarkan
informasi yang berguna untuk menilai suatu alternatif pengambilan keputusan
tentang suatu program.
Kirkpatrick (1998),
menyarankan tiga komponen yang harus dievaluasi dalam pembelajaran yaitu
pengetahuan yang dipelajari, ketrampilan apa yang dikembangkan, dan sikap apa
yang perlu diubah. Untuk mengevaluasi komponen pengetahuan dan atau perubahan
sikap, dapat digunakan paper-and-pencil tast (tes tertulis) sebagai alat
ukurnya. Evaluasi program untuk meningkatkan ketrampilan siswa dapat digunakan
tes kinerja sebagai alat ukurnya.
Menurut Astin (1993) ada tiga komponen yang dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran yaitu masukan, lingkungan sekolah, dan keluarannya. Artinya tidak
hanya ranah kognitif saja yang diukur.
Evaluasi pengajaran
dapat dikategorikan menjadi dua yaitu formatif dan sumatif. Evaluasi formatif
adalah evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir pembahasan suatu pokok
bahasan/topik yang tujuannya untuk memperbaiki proses belajar-mengajar.
Sedangkan evaluasi sumatif adalah evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir
satu satuan waktu yang di dalamnya tercakup lebih dari satu pokok bahasan, yang
tujuannya untuk menetapkan tingkat keberhasilan peserta didik dalam kurun waktu
tertentu yang ditandai dengan perolehan nilai peserta didik dengan ketetapan
lulus atau belum. Adapun jenis-jenis evaluasi antara lain:
a. Evaluasi Program
Para ahli evaluasi telah mengembangkan beberapa jenis evaluasi program.
Jenis evaluasi program tersebut sangat beragam dan variatif. Berikut ini
diuraikan berbagai jenis evaluasi program yang sampai saat ini masih digunakan
CIPP (Context Input Process
Product) merupakan salah satu evaluasi program yang dapat dikatakan
cukup memadai. Model ini telah dikembangkan oleh Daniel L. Stufflebearn dkk
(1967) di Ohio State University. CIPP merupakan akronim, terdiri dari : context
evaluation, input evaluation, process evaluation dan product evaluation dan
setiap tipe evaluasi terikat pada perangkat pengambilan keputusan yang
menyangkut perencanaan dan operasi sebuah program.
b. Evaluasi Konteks
Evaluasi konteks menjelaskan atau menggambarkan secara jelas tentang
tujuan program yang akan dicapai. Secara singkat dapat dikatakan evaluasi
konteks; merupakan evaluasi terhadap kebutuhan, yaitu memperkecil kesenjangan
antara kondisi aktual dengan kondisi yang diharapkan. Seorang evaluator harus
sanggup menentukan prioritas kebutuhan dan memilih tujuan yang paling menunjang
kesuksesan program. Menurut Gilbert Sax, evaluasi konteks merupakan pengambaran
dan spesifikasi tentang lingkungan program. Evaluasi konteks terutama
berhubungan dengan intervensi yang dilakukan dalam program.
i. Evaluasi Masukan
Evaluasi masukan membutuhkan evaluator yang memiliki pengetahuan luas
dan berbagai ketrampilan tentang berbagai kemungkinan sumber dan strategi yang
akan digunakan mencapai tujuan program. Pengetahuan tersebut bukan hanya
tentang evaluasi saja tetapi juga dalam efektifitas program dan pengetahuan
subtansi program itu sendiri dan berbagai bentuk dalam pengeluaran program yang
akan dicapai.
c. Evaluasi Proses
Evaluasi proses
meliputi evaluasi yang telah ditentukan (dirancang) dan diterapkan di dalam
pratek (proses). Seorang penilai proses mungkin disebut sebagai pemonitor
sistern pengumpulan data dari pelaksanaan program sehari hari. Misalnya saja
evaluator harus mencatat secara detail apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan
program. Pemonitor harus mempunyai catatan harian dan perkembangan setiap
langkah dalarn pelaksanaan program. Tanpa mengetahui catatan tentang data
pelaksanaan program tidaklah rnungkin pengambil keputusan menentukan tindak
lanjut program apabila waktu berakhir telah tiba. Tugas lain dari penilai
proses adalah melihat catatan kejadian kejadian yang muncul selama program
tersebut berlangsung dari waktu ke waktu. Catatan catatan semacam itu
barangkali akan sangat berguna dalam menentukan kelemahan dan kekuatan atau
faktor pendukung serta faktor penghambat program jika dikaitkan dengan keluaran
yang ditemukan.
Suatu program yang baik (yang pantas untuk dinilai) tentu sudah
dirancang mengenai siapa diberi tanggung jawab dalam kegiatan apa, apa bentuk
kegiatannya, dan kapan kegiatan tersebut sudlah terlaksana. Tujuannya adalah
membantu penanggung jawab pemantau (monitor) agar lebih mudah mengetahui
kelemahan kelemahan program dari berbagai aspek untuk kemudian dapat dengan
mudah melakukan remedial atau perbaikan di dalam proses pelaksanaan program.
d. Evaluasi Hasil
Evaluasi hasil adalah evaluasi yang dilakukan oleh penilai di dalam
mengukur keberhasilan pencapaian tujuan tersebut dikembangkan dan
diadministrasikan. Data yang dihasilkan akan sangat berguna bagi pengambil keputusan
dalam menentukan apakah program diteruskan dimodifikasi atau dihentikan.
Pengembangan jenis evaluasi program model CIPP telah menekankan kerjasama dan
keakraban antara tim penilai, pengelola dengan pengambil keputusan tentang
program.
Evaluasi hasil merupakan
tahap terakhir di dalam jenis CIPP yang dikembangkan oleh Stufflebeam.
Fungsinya adalah membantu penanggung jawab program dalam mengambil keputusan :
meneruskan, memodifikasi atau menghentikan program. Evaluasi hasil memerlukan
perbandingan antara tujuan yang ditetapkan dalam rancangan dengan hasil program
dicapai. Hasil yang dinilai dapat berupa skor tes, data observasi, diagram
data, sosiometri dan lain sebagainya, yang masing masing dapat ditelusuri
kaitannya dengan tujuan-tujuan yang lebih rinci. Kita dapat memperbandingkan
pencapaian tujuan dengan hasil yang dicapai melalui presentase tiap-tiap
komponen program. Kemudian membuat analisis kualitatif mengapa sekian persen
dicapai dan mengapa hal itu terjadi.
f. Model Kesenjangan
(Discrepancy)
Kesenjangan program adalah sebagai suatu keadaan antara yang diharapkan
dalam rencana dengan yang dihasilkan dalam pelaksanaan program. Evaluasi
kesenjangan dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesesuaian antara standard
yang sudah ditentukan dalam program dengan penampilan aktual dari program
tersebut. Standar adalah: kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan
dengan hasil yang efektif. Penampilan adalah: sumber, prosedur, manajemen dan
hasil nyata yang tampak ketika program dilaksanakan.
V. Dana, Sarana dan
Prasarana
1. Dana Pendidikan
Persoalan dana
merupakan persoalan yang
krusial dalam pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20 %
dari anggaran persoalan dana
merupakan persoalan yang
krusial dalam peningkatan
manajemen pembelajaran. Dana merupakan suatu syarat atau unsur yang menentukan
keberhasilan pengembangan lembaga. Selama ini dikeluhkan bahwa
mutu nasional pendidikan
rendah karena dana
yang tidak mencukupi, anggaran
untuk pendidikan masih
terlalu rendah. Padahal kalau
mau belajar dari bangsa-bangsa yang
maju bagaimana meeka membangun,
justru mereka berani
menempatkan anggaran untuk
pemdanaan pendidikan melebihi keperluan-keperluan yang lain UU Nomor
20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional sebenarnya sudah mengamatkan tentang
pentingnya alokasi anggaran dana untuk pemdanaan dan pembangunan pendidikan
ini. Dalam pasal 49 ayat 1
dikemukakan bahwa ”dana
pendidikan selain gaji pendidik
dan dana pendapatan dan belanja negara pada sektor pendidikan dan minimal 20 %
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah”
Dana dalam pendidikan
meliputi dana langsung (direct cost) dan tidak langsung (indirect cost), dana
langsung terdiri dari dana-dana yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan
pengajaran dan kegiatan-kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat
pembelajaran, sarana belajar, dana transportasi, gaji guru, baik yang
dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan dana
tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk
dana kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa
selama belajar. Anggaran dana pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan
satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai
tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diproleh
setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara
teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang
dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Dalam konsep pendanaan
pendidikan ada dua hal penting yang perlu dikaji atau dianalisis, yaitu dana
pendidikan secara keseluruhan (total cost) dan dana satuan per siswa (unit
cost). Dana satuan ditingkat sekolah merupakan agregate dana pendidikan tingkat
sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat yang
dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dalam satu tahun pelajaran. Dana
satuan permurid merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar uang yang
dialokasikan ke sekolah-sekolah secara efektif untuk kepentingan murid dalam
menempuh pendidikan.
Dalam UUD 1945 pasal
31 “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.” Hal ini membuktikan
adanya langkah pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Kenyataannya, tidak semua orang dapat memperoleh pendidikan yang selayaknya,
dikarenakan berbagai faktor termasuk mahalnya dana pendidikan yang harus
dikeluarkan. Kondisi inilah kemudian mendorong dimasukannya klausal tentang
pendidikan dalam amandemen UUD 1945. Konstitusi mengamanatkan kewajiban
pemerintah untuk mengalokasikan dana pendidikan 20% dari APBN maupun APBD agar
masyarakat dapat memperoleh pelayanan pendidikan. Ketentuan ini memberikan
jaminan bahwa ada alokasi dana yang secara pasti digunakan untuk
penyelenggaraan pendidikan. Namun, dalam pelaksanaanya pemerintah belum punya
kapasitas finansial yang memadai, sehingga alokasi dana tersebut dicicil dengan
komitmen peningatan alokasi tiap tahunnya. Peningkatan kualitas pendidikan
diharapkan dapat menghasilkan manfaat berupa peningkatan kualitas SDM. Disisi
lain, prioritas alokasi pemdanaan pendidikan seyogianya diorientasikan untuk
mengatasi permasalahan dalam hal aksebilitas dan daya tampung. Karena itu,
dalam mengukur efektifitas pemdanaan pendidikan, terdapat sejumlah prasyarat
yang perlu dipenuhi agar alokasi anggaran yang tersedia dapat terarah
penggunaannya.
Menurut Adam Smith,
Human Capital yang berupa kemampuan dan kecakapan yang diperoleh melalui
Pendidikan, belajar sendiri, belajar sambil bekerja memerlukan dana yang
dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Perolehan ketrampilan dan kemampuan akan
menghasilkan tingkat balik Rate of Return yang sangat tinggi terhadap penghasilan
seseorang. Berdasarkan pendekatan Human Kapital ada hubungan Lenier antara
Investment Pendidikan dengan Higher Productivity dan Higher Earning. Manusia
sebagai modal dasar yang di Infestasikan akan menghasilkan manusia terdidik
yang produktif dan meningkatnya penghasilan sebagai akibat dari kualitas kerja
yang ditampilkan oleh manusia terdidik tersebut,dengan demikian manusia yang
memperoleh penghasilan lebih besar dia akan membayar pajak dalam jumlah yang
besar dengan demikian dengan sendirinya dapat meningkatkan pendapatan negara.
Peningkatan ketrampilan yang dapat mengahasilkan tenaga kerja yang
Produktivitasnya tinggi dapat dilakukan melalui Pendidikan yang dalam
pemdanaannya menggunakan efesiensi Internal dan Eksternal. Dalam upaya
mengembangkan suatu sistem pendidikan nasional yang berporos pada pemerataan,
relevansi, mutu, efisiensi, dan efektivitas dikaitkan dengan tujuan dan
cita-cita pendidikan kita, namun dalam kenyataannya perlu direnungkan, dikaji,
dibahas, baik dari segi pemikiran tioritis maupun pengamatan emperik.
Untuk dapat tercapai tujuan pendidikan yang optimal, maka salah satunya
hal paling penting adalah mengelola dana dengan baik sesuai dengan kebutuhan
dana yang diperlukan. Administrasi pemdanaan minimal mencakup perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan. Penyaluran anggaran perlu dilakukan secara strategis dan
intergratif antara stakeholder agar mewujutkan kondisi ini, perlu dibangun rasa
saling percaya, baik internal pemerintah maupun antara pemerintah dengan
masyarakat dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri dapat ditumbuhkan.
Keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan mulai
dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan menjadi kata-kata kunci untuk
mewujutkan efektifitas pendanaan pendidikan.
Disamping itu perlu diupayakan efisiensi pendanaan. Efisiensi ini dapat
dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu:
1. Efisiensi Internal;
Suatu sistem pendidikan dinilai memiliki efisiensi internal jika dapat
menghasilkan output yang diharapkan dengan dana minimum. Dapat pula dinyatakan
bahwa dengan input yang tertentu dapat memaksimalkan output yang diharapkan.
Efisiensi internal sangat bergantung pada dua factor utama, yaitu factor
institusional dan factor manajerial.
1. Efisiensi Eksternal;
Istilah efisiensi eksternal sering dihubungkan dengan metode cost benefit
analysis, yaitu rasio antara keuntungan financial sebagai hasil pendidikan
(biasanya diukur dengan penghasilan) dengan seluruh dana yang dikeluarkan untuk
pendidikan. Analisis efisiensi eksternal berguna untuk menentukan kebijakan
dalam pengalokasian dana pendidikan atau distribusi anggaran kepada seluruh
sub-sub sector pendidikan. Fattah merumuskan arahan-arahan dalam meningkatkan
efisiensi pemdanaan pendidikan sebagai berikut :Pemerataan kesempatan memasuki
sekolah (equality of acces), Pemerataan untuk bertahan disekolah (equality of
survival), Pemerataan kesempatan untuk memperoleh keberhasilan dalam belajar
(equality of output), dan Pemerataan kesempatan menikmati manfaat pendidikan dalam
kehidupan masyarakat (equality of outcome).
2. Sarana dan prasarana
pendidikan
Secara Etimologis
sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya ;
Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb. Sedangkan prasarana berarti alat
tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya :
lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb. Dengan demikian
dapat di tarik suatau kesimpulan bahwa sarana dan prasarana pendidikan itu
adalah semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang
jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri.
Menurut peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut
standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42
dengan tegas disebutkan bahwa: (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Menurut Roger A.
Kauffman seperti yang dikutip oleh Nanang Fatah, perencanaan adalah proses
penentuan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan jalan dan
sumber-sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu seefisien dan seefektif
mungkin. Perencanaan adalah pola perbuatan menggambarkan dimuka hal-hal yang
akan dikerjakan kemiduan. Perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan
pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi sewa atau pembuatan peralatan
dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan. Perencanaan sarana dan prasarana
dapat diartikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan
pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi sewa atau pembuatan peralatan
dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan.
Perencanaan kebutuhan
merupakan rincian fungsi perencanaan yang mempertimbangkan suatu faktor
kebutuhan yang harus dipenuhi. Dalam menentukan kebutuhan diperlukan beberapa
data diantaranya adalah distribusi dan komposisi, jenis, jumlah, dan kondisi
(kualitas) sehingga berhasil guna, tepat guna, dan berdaya guna dan kebutuhan
dikaji lebih lanjut untuk disesuaikan dengan besaran pembiayaan dari dana yang
tersedia.
Adapun tujuan Perencanaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan Adalah demi menghindari terjadinya kesalahan
dan kegagalan yang tidak diinginkan dan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi dalam pelaksanaannya. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan penentuan skala
prioritas kegiatan untuk dilaksanakan yang disesuaikan dengan tersedianya dana
dan tingkat kepentingan. Sedangkan manpaat Perencanaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan yaitu dapat membantu dalam menentukan tujuan, meletakkan dasar-dasar
dan menetapkan langkah-langkah, menghilangkan ketidak pastian, dapat dijadikan
sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan
bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan berjalan dengan efektif dan
efisien.
Perencanaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan yang efektif dalam penyusunannya harus dilakukan melalui
suatu rangkaian pertanyaan yang perlu dijawab dengan memuaskan: (What)
Kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan yang
telah ditetapkan?, (Where) Dimana kegiatan hendak dilaksanakan? Pertanyaan ini
mencakup tata ruang yang disusun, tempat yang akan digunakan, tempat
perhimpunan alat-alat serta perlengkapan lainnya. (When) Bilamana kegiatan
tersebut hendak dilaksanakan? Hal ini berarti harus tergambar sistem prioritas
yang akan digunakan, penjadwalan waktu, target, fase-fase tertentu yang akan
dicapai serta hal-hal lain yang berhubungan dengan faktor waktu. Rencana
kebutuhan dibuat untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. (How)
Bagaimana cara melaksanakan kegiatan ke arah tercapainya tujuan? Yang dicakup
oleh pertanyaan ini menyangkut system kerja, standar yang harus dipenuhi, cara
pembuatan dan penyampaian laporan, cara menyimpan dan mengolah dokumen-dokumen
yang timbul sebagai akhir pelaksanaan. (Who) Pertanyaan siapa? Berarti
diketemukannya jawaban tentang personalia, tentang pembagian tugas, wewenang
dan tanggung jawab. (Why) Secara filosofis, pertanyaan yang terpenting diantara
rangkaian pertanyaan ini ialah “Mengapa” karena pertanyaan ini ditujukan kepada
kelima pertanyaan yang mendahuluinya.
Sedangkan persyaratan
yang harus diperhatikan dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Perencanaan pengadaan barang harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha
peningkatan kualitas proses belajar mengajar.






0 komentar:
Posting Komentar
Tulis komentar yang sopan yah..?? ^_^